Pemkot Cilegon Tegaskan Penataan Jabatan Sekda Berjalan Sesuai Aturan, Plt Sekda Mulai Bertugas

Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan  Sekretaris Daerah :: Berita Cilegon

SEPUTARBERITA.COM – Wali Kota Cilegon Robinsar memberikan penjelasan mengenai penataan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota, Selasa (2/12/2025). Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Cilegon ingin meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga keterbukaan kepada masyarakat.

Selain itu, Robinsar menegaskan seluruh tahapan penataan jabatan mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah juga mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengambil keputusan.

Pemkot Cilegon Tempuh Seluruh Tahapan Administrasi

Robinsar menjelaskan pemerintah lebih dahulu menyelesaikan seluruh proses administrasi sebelum melakukan penataan jabatan Sekretaris Daerah. Karena itu, keputusan tersebut tidak muncul secara mendadak.

Menurutnya, pemerintah selalu mengutamakan kepastian hukum dalam setiap kebijakan kepegawaian. Dengan demikian, setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Pembebasan tugas Pak Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah berlaku mulai 1 Desember 2025. Kami mengambil keputusan ini setelah menyelesaikan seluruh tahapan sesuai regulasi dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara,” ujar Robinsar.

Pemerintah Lebih Dulu Berkonsultasi dengan BKN

Sebelum menetapkan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cilegon lebih dulu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, pemerintah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan. Oleh karena itu, setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme, regulasi, serta rekomendasi resmi,” katanya.

Maman Mauludin Jalankan Penugasan Baru

Pemerintah Kota Cilegon menugaskan Maman Mauludin sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah. Sementara itu, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.

Selain memimpin Sekretariat Daerah, Ahmad Aziz tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai Asisten Daerah II Kota Cilegon. Ia akan mengemban tugas tersebut sampai pemerintah menyelesaikan proses seleksi terbuka atau open bidding.

BKPSDM Siapkan Uji Kompetensi Sejak Pertengahan Tahun

Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan pemerintah telah menyusun agenda uji kompetensi sejak pertengahan 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Cilegon.

Pada Juli 2025, BKPSDM mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Setelah itu, BKPSDM melanjutkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.

Joko mengatakan timnya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta sebelum memasuki tahapan berikutnya. Karena itu, pemerintah dapat menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan.

“Kami mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2025 untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Setelah itu, kami melanjutkan proses bersama BKN dan memenuhi seluruh persyaratan,” jelas Joko.

Pemkot Cilegon Kedepankan Transparansi

Melalui konferensi pers ini, Pemerintah Kota Cilegon ingin memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Selain menjaga transparansi, pemerintah juga ingin meningkatkan kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan kepegawaian.

Ke depan, Pemkot Cilegon berkomitmen menjalankan seluruh proses penataan aparatur secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *