Putusan Praperadilan Roy Suryo Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Pastikan Ikuti Ketentuan Hukum

SEJUTABERITA.COM Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Kepolisian menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, mengajak semua pihak menghormati amar putusan hakim. Menurutnya, putusan pengadilan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum di Indonesia.

Penyidikan Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan

Kombes Pol. Abrianto menjelaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan penyidikan terhadap Roy Suryo. Karena itu, penyidik tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan penyidikan masih memiliki dasar hukum. Selain itu, penyidik terus menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

Amar Putusan Tidak Membatalkan Seluruh Proses

Hakim dalam sidang praperadilan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan.

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya memastikan penyidik tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, kepolisian menyatakan akan mengikuti seluruh proses sesuai amar putusan pengadilan.

Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen pada Proses Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu, kepolisian memastikan setiap langkah tetap mengacu pada mekanisme hukum.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, perkembangan perkara akan mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik.

Seputar Berita Lainnya: LAMR Riau Perkuat Pelestarian Budaya Melayu Lewat Pelatihan BMR untuk Guru Se-Riau

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *