
SEJUTABERITA.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat tata kelola regulasi daerah. Sepanjang semester pertama 2026, instansi tersebut memfasilitasi harmonisasi 40 peraturan daerah (Perda) dan 136 peraturan kepala daerah (Perkada).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan capaian tersebut saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Agung, Kanwil Kemenkum kini memegang tanggung jawab penuh dalam proses harmonisasi regulasi daerah. Tugas tersebut berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Harmonisasi Cegah Aturan Bertentangan
Agung menjelaskan proses harmonisasi bertujuan menjaga keselarasan antara regulasi daerah dan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, setiap rancangan Perda maupun Perkada menjalani proses penelaahan sebelum ditetapkan.
Langkah tersebut membantu pemerintah mencegah lahirnya regulasi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, proses harmonisasi juga mendukung terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah DIY Dinilai Memahami Pentingnya Harmonisasi
Agung menilai seluruh pemerintah daerah di DIY telah memahami pentingnya harmonisasi regulasi.
Pemahaman tersebut membuat proses penyusunan Perda dan Perkada berjalan lebih baik. Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum juga semakin kuat.
Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah di DIY mampu menyusun peraturan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum DIY Didukung 28 Perancang Regulasi
Kanwil Kemenkum DIY mengandalkan 28 perancang peraturan perundang-undangan untuk menjalankan tugas harmonisasi.
Selanjutnya, para perancang tersebut terbagi ke dalam enam zonasi kerja. Satu zonasi melayani tingkat provinsi, sedangkan lima zonasi lainnya mendampingi masing-masing kabupaten dan kota di DIY.
Pembagian wilayah tersebut bertujuan mempercepat proses pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah.
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Kemenkum DIY
Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkum DIY.
Menurutnya, proses harmonisasi regulasi di DIY telah berjalan dengan baik. Ia juga berharap pelayanan kepada masyarakat terus meningkat pada masa mendatang.
Selain itu, Umbu menilai keterbatasan yang ada tidak mengurangi semangat jajaran Kanwil Kemenkum DIY dalam menjalankan tugas.
Ia berharap komitmen tersebut terus mendukung pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

